Pages

Selasa, 30 Oktober 2012

Acuan Tarif Penerjemahan ke Bahasa Indonesia

Penerjemah, suatu bentuk profesi yang terabaikan dan terkadang hanya dianggap sebagai bentuk Jasa dan buka Profesi. Terkadang untuk penerjemah pemula yang ingin menjadi seorang penerjemah lepas (freelance), maupun penerjemah fulltime bingung menentukann tarif penerjemahan yang sesuai. Karena tidak paham standarisasi harga jasa mereka, menjadikan saling diskon atau saling adu murah, yang akhirnya justru menghancurkan ladang profesi mereka sendiri.

Analoginya begini, maukah anda dibayar Rp.5.000 rupiah per halaman asal untuk menerjemahkan dokumen Inggris-Indonesia, ketika anda seharusnya bisa mendapatkan Rp.50.000 per lembar jadi? sangat tidak masuk akal ketika ada yang rela dibayar murah hanya karena demi mendapatkan job. Mungkin di tahap awal merintis, hal ini bisa ditolerir karena kita masi mencari koleksi portofolio. Namun sekarang Pemerintah telah menentukan tarif dasar penerjemahan sekaligus menetapkan Penerjemah adalah sebuah Profesi.

Kami bersyukur bahwa pemerintah Indonesia telah mengakui penerjemah sebagai jabatan fungsional dan selain itu juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Tahun 2012 yang mengatur Satuan Biaya Penerjemahan dan Pengetikan (Lampiran II halaman 4 butir 14).
Perincian biaya tersebut adalah sebagai berikut: (Cuplikan)

No.URAIANSATUANBIAYA TA 2012
(Rp)
14SATUAN BIAYA PENERJEMAHAN DAN PENGETIKAN
14.1Dari Bahasa Asing ke Bahasa Indonesia
a.Dari Bahasa InggrisHalaman jadi125.000
b.Dari Bahasa JepangHalaman jadi200.000
c.Dari Bahasa Mandarin, BelandaHalaman jadi200.000
d.Dari Bahasa Prancis, JermanHalaman jadi145.000
e.Dari Bahasa Asing LainnyaHalaman jadi145.000
14.2Dari Bahasa Indonesia ke Bahasa Asing
a.Ke Bahasa InggrisHalaman jadi125.000
b.Ke Bahasa JepangHalaman jadi200.000
c.Ke Bahasa Mandarin, BelandaHalaman jadi200.000
d.Ke Bahasa Prancis, JermanHalaman jadi145.000
e.Ke Bahasa Asing LainnyaHalaman jadi145.000

Peraturan selengkapnya dapat diunduh dari situs Kementrian Keuangan (file Pdf 1MB).
Pada prinsipnya HPI mendukung tarif yang ditetapkan dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan), namun tidak melarang penerjemah untuk memberlakukan tarif yang berbeda karena pada akhirnya tarif yang diberlakukan adalah yang disepakati antara penerjemah dan pengguna jasa.
Sebagaimana dapat dilihat di atas, PMK tersebut tidak membedakan antara tarif penerjemahan dari bahasa asing ke bahasa Indonesia dan dari bahasa Indonesia ke bahasa asing, meskipun kita tahu ada perbedaan dalam tingkat kesulitan. Selain itu, tarif PMK juga tidak memperhitungkan perbedaan tingkat kesulitan yang terkait dengan jenis naskah yang diterjemahkan.
Dengan memperhatikan hal ini, penerjemah dapat mengenakan biaya tambahan, baik tambahan yang dimasukkan ke dalam tarif yang ditawarkan maupun sebagai biaya tambahan terpisah (surcharge).
Contoh ‘biaya tambahan’ adalah biaya:
  • penerjemahan dari bahasa ibu ke bahasa asing
  • penerjemahan naskah teknik
  • penerjemahan naskah kedokteran
  • penerjemahan naskah hukum
  • penerjemahan naskah bidang minyak dan gas
  • penerjemahan oleh penerjemah bersumpah
  • penerjemahan naskah berbentuk cetakan atau gambar (DTP Surcharge)
  • penerjemahan dengan tenggat waktu yang sangat pendek (rush order)
  • dan lain-lain.
Acuan Format Terjemahan Halaman Jadi
Mengingat PMK tersebut tidak mencantumkan format ‘halaman jadi’, kami merasa perlu memberikan rekomendasi format sebagai berikut:
Ukuran kertas:A4 (21 x 29,7 cm)
Margin (atas, bawah, kiri, kanan):2,5 cm
Huruf:Arial
Ukuran huruf:12 points
Jarak antarbaris:Dobel
Format di atas menghasilkan rata-rata 250 kata bahasa Indonesia per halaman.
Acuan Tarif Per Kata
Sebagaimana sangat lazim digunakan di dunia terjemahan internasional, meskipun ada pengecualian, tarif penerjemahan pada umumnya menggunakan tarif per kata bahasa sumber. Penggunaan cara perhitungan berdasarkan naskah bahasa sumber ini terutama memberikan  dua manfaat penting jika dibandingkan dengan tarif per halaman, yakni:
  • Sebelum pekerjaan dimulai, penerjemah dan pengguna jasa sudah mengetahui seluruh nilai pekerjaan; dalam hal tarif per halaman jadi, seluruh biaya baru dapat diketahui setelah pekerjaan selesai;
  • Penerjemah tidak dapat dituduh menggunakan kata-kata yang tidak perlu dengan tujuan memperbanyak jumlah kata.
Acuan Tarif Penyuntingan
Penerjemah juga sering diminta untuk melakukan pekerjaan penyuntingan. Tarif yang lazim untuk jenis pekerjaan ini adalah sekitar 50% dari tarif penerjemahan dan dihitung berdasarkan naskah terjemahan.
Acuan Tarif Penerjemahan Buku
Perlu diingat bahwa tarif PMK di atas berlaku untuk penerjemahan nonbuku. Tarif yang berlaku dalam industri penerbitan menunjukkan perbedaan yang sangat signifikan jika dibandingkan dengan tarif penerjemahan nonbuku. Tarif penerjemahan buku berkisar antara Rp5 dan Rp15 per karakter atau Rp7.500 dan Rp20.000 per halaman jadi. Namun, sebagaimana telah disebutkan di atas, harga akhir ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penerjemah dan pengguna jasa.
Demikian acuan tarif ini kami sampaikan agar dapat menjadi pedoman bagi para penerjemah dalam menentukan harga.

Sumber : Himpunan Penerjemah Indonesia 2012.

2 komentar:

  1. kalo misalnya punya status sebagai penerjemah freelance tanpa bekerja yg lain2, bisa ga ya buat mencukupi hidup?
    minimal makan 2x sehari

    BalasHapus
  2. kalo namanya penerjemah freelance pasti ada kerjaan lainnya. kalo penerjemah fulltime baru harus 100% nerjemahin doang.. heuheuhe.

    Main main ke HPI (Himpunan penerjemah Indonesia), atau ke grup2x penerjemah macam bahtera.org. Nanti ketemu sendiri jawabannya.

    BalasHapus