Sebagaimana kita ketahui bersama (walau banyak juga yang belum tahu ya? kalo gitu tempe aja deh). Pada bulan agustus 2012 mendatang, sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, bahwa ada persyaratan tambahan untuk meraih predikat sarjana strata 1, master strata 2, maupun doktoral strata 3, yaitu kewajiban adanya
Publikasi dalam Jurnal sebagai syarat kelulusan.
Dimana kriteria Jurnal yang disyaratkan adalah sebagai berikut :
- Untuk lulusan S1, wajib memasukkan makalahnya ke Jurnal Ilmiah
- Untuk lulusan S2, wajib memasukkan makalahnya ke Jurnal Nasional yang terakreditasi Dikti
- Untuk lulusan S3, wajib memiliki makalah dalam Jurnal Internasional terakreditasi.
Memang kebijakan ini demi meningkatkan profesionalitas lulusan Perguruan Tinggi, memberantas Plagiarisme, dan membudayakan menulis seperti yang diungkapkan oleh
Rektor Universitas Negeri Semarang, Prof Dr Sudijono Sastroatmodjo MSi
“Dengan demikian, tidak akan terjadi jurnal ditulis sendiri, diterbitkan sendiri, dan dibaca sendiri. Semua orang bisa mengontrolnya, karena sebagai bagian dari pendidikan karakter dan budaya akademik, kita menyatakan perang terhadap segala bentuk plagiarisme"
Yang jadi pertanyaan sekarang, apakah kebijakan ini akan efektif dalam memberantas plagiarisme, dan menjadi syarat kelulusan ?? tapi ya setidaknya jika memang diberlakukan, maka lulusan universitas abal-abal yang tidak memiliki jurnal kampus akan repot...
Regards
erisuko