Mengutip kalimat Prof.Cheng (The Hong Kong Institute of Education) di event The 2nd East Asian International Conference on Teacher Education Research, Desember 2010 silam. Ada 4 prinsip holistik, berjangka panjang dalam konteks
prinsip pengembangan dan pendidikan profesi guru, yaitu attracting teacher, developing teacher, empowering teacher, dan retaining teacher.
Attracting Teacher. Hal pertama yang harus dilakukan oleh pemerintah untuk menarik minat seseorang menjadi guru adalah dengan memberikan kepastian hukum dan jaminan penghidupan yang layak bagi guru. Status guru harus dijamin secara de jure (mata hukum). Secara de facto (fakta), kehidupan seorang guru memang harus diberikan jaminan agar bisa terus fokus dalam memberikan yang terbaik bagi pada peserta didik. Jika syarat ini dapat dipenuhi, maka orang akan memandang guru sebagai suatu profesi yang prospektif. tugas pemerintah selanjutnya adalah mengadakan seleksi super ketat untuk formasi-formasi tenaga pendidik/guru agar yang lolos memang memenuhi kualifikasi sebagai seorang knowledge agent transfer, dan bukan orang yang hanya mencari jaminan hidup di hari tua.
Developing Teacher.Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK), Universitas berbasis Pendidikan seperti UPI, UNNES, UNJ, dll harus dikuatkan fungsi kelembagaanya. Kehidupan dan suasana belajar di Universitas Keguruan harus dikondisikan agar mampu membina dan mendidik para calon guru agar siap menjadi guru. Konsep pengembangan profesional guru harus didefinisikan secara operasional.
Fokus utama dari prinsip ini adalah berkembangnya kompetensi guru harus sejalan dengan masa pengabdian mereka. Harus ada program pengembangan profesional secara berkala yang memfasilitasi guru agar tidak pernah berhenti belajar. contoh aktifitasnya seperti training guru, supervisi pembelajaran,
kewajiban menulis dalam jurnal ilmiah, sampai kewajiban meakukan class action research.
Empowering teacher, Prinsip ini menekankan kepada upaya untuk mengukur efektivitas kinerja seorang guru. Guru harus dipandu dan dibimbing agar mampu menunjukkan kemampuan terbaik mereka sebagai seorang guru. Tiada hari tanpa ada proses pengembangan guru.
Retaining Teacher, Prinsip ini menekankan untuk mempertahankan kinerja seorang guru agar tetap optimal, maka Rencana Karir seorang guru harus dinyatakan secara tegas dan tidak multitafsir. Jika sudah terdapat aturan bahwa untuk menjadi kepala sekolah misalnya memerlukan waktu pengabdian selama 10 tahun dengan kualifikasi tertentu. Tetapi tetap saja ada yang baru setahu menjabat sudah menjadi seorang kepala sekolah, ditambah pengangkatan itu tanpa fit dan proper test. Hal hal inilah yang merusak motivasi guru, sehingga terkadang seorang guru tidak memiliki visi untuk mengejar yang lebih baik.
Komitmen penuh dan konsistensi dalam menegakkan peraturan yang telah dibuat akan menjaga motivasi seorang guru. sekarang kita bertanya kembali pada diri kita, apakah Indonesia mampu melaksanakan ke-empat prinsip tersebut?
Sudahkan kita (atau anda yang berprofesi guru, dan ingin menjadi guru) menetapkan motivasi awal sebagai seorang guru? benarkan murni ingin menjadi pendidik yang mempersiapkan generasi penerus bangsa? ataukah hanya mencari jaminan hidup di hari tua? .....
Prinsip Pengembangan Profesi Guru
Regards
erisukolies.