Lihat headline berita hari ini di media elektronik tentang terungkapnya
kasus suap daging import, yang ternyata kasus suap itu dibayar dengan daging lokal.. lol
Ya, dalam penangkapan tersebut, KPK ikut menangkap seorang mahasiswi yang diduga sebagai bagian dari proses suap. Praktek suap dengan prostisusi ini bukan model baru, dan mungkin sudah lama terjadi, namun karena ini sedang tertangkap basah menyuap dengan daging terlezat, yaa dianggap apes aja deh mahasiswi itu.
Berikut adalah petikan berita lengkap dari detik.com
Jakarta - Kasus dugaan suap daging impor ikut membawa
nama Maharani (19), seorang mahasiswi sebuah PTS di Jakarta. Rani, biasa
gadis itu disapa, ikut diamankan KPK di basement Hotel Le Meridien pada
Selasa (29/1) malam.
"Ada wanita muda, M yang ikut diamankan," kata juru bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers di KPK, Jl Rasuna Said, Rabu (30/1).
Sayangnya
Johan tak merinci, apa yang dilakukan Rani. Tapi dijelaskan, Rani ini
ditemui tersangka Ahmad Fathanah di hotel itu. Fathanah menemui Rani
usai serah terima uang Rp 1 miliar.
"M ditemui di hotel oleh AF. Keduanya diamankan di basement, di mobil di jok belakang disita uang Rp 1 M," imbuh Johan.
Fathanah
digelandang KPK. Diduga dia menjadi perantara dalam kasus suap yang
menyeret anggota DPR Luthfi Hasan Ishaaq ini. Ada 4 tersangka dalam
kasus ini, Fathanah dan Luthfi, juga Juard Effendi dan Arby Arya Effendi
dari PT Indoguna, perusahaan pengimpor daging.
Sedang Rani
dibebaskan pada Kamis (31/1) dini hari. Memakai rok pendek dan kemeja
hitam lengan panjang, Rani menutupi wajahnya dengan rambutnya yang
terurai. Tak ada kata dari mahasiswi ini saat dimintai konfirmasi
wartawan. Johan menyebut Rani hanya saksi jadi dia dibebaskan.
Nah,
soal Rani ini, peneliti Masyarakat Transparansi Indonesia, Jamil
Mubarok angkat bicara. Menurut dia harus diusut soal keberadaan Rani di
lokasi.
"M tidak akan ada jika tidak ada rencana suap PT IU ke
LHI. Ini mesti dijelaskan, apakah ini bagian dugaan gratifikasi? Ini
penting untuk jadi bahan pembelajaran," jelas Jamil.
Jamil
menuturkan, KPK harus bisa membuktikan apakah keterlibatan Rani dalam
proses itu, sesuai pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 12 B UU 20/2001 UU
Tipikor. "AF dan M dikategorikan sebagai orang yang turut serta dalam
perbuatan satu tindak pidana," jelas Jamil.
Hmm... berita terakhir, mahasiswi itu dibebaskan. Penghilangan kronologi tertentu? memang apes ditempat yang salah pada waktu yang salah? or sesuatu yang lain? hah... memang lucu ketika
praktek suap daging import melibatkan daging segar yang lezat....