Syarat Sertifikasi Dosen (SerDos) 2013 semakin berat, sesuai dengan surat edaran Ditjen DIKTI tertanggal 26 Desember 2012. Kebijakan baru tersebut lebih mementingkan aspek objektif daripada penilaian subjektif seperti tahun-tahun sebelumnya.
Mulai tahun 2013, pemerintah menambahkan syarat untuk portofolio dosen,
setidaknya perlu upaya khusus atau ekstra kerja keras. Tiga syarat
tambahan dalam
syarat sertifikasi dosen 2013 :
(1) Dokumen/sertifikat kemampuan berbahasa Inggris,
(2) Dokumen/sertifikat hasil tes potensi akademik (TPA), dan
(3) Karya
ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah/nasional/international.
Pada periode lalu, sertifikasi dosen menurut pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 2009, sertifikasi
pendidik untuk dosen dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk
memperoleh sertifikat pendidik. Uji kompetensi ini dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio, yang
merupakan penilaian pengalaman akademik dan profesional dengan
menggunakan portofolio dosen.
Portofolio menurut PP RI No. 37/2009 adalah kumpulan dokumen yang
terdiri dari
(1) kualifikasi akademik dan unjuk kerja tridharma
perguruan tinggi;
(2) persepsi dari atasan, sejawat, mahasiswa dan diri
sendiri tentang kepemilikan kompetensi pedagogik, profesional, sosial
dan kepribadian; dan
(3) pernyataan diri tentang kontribusi dosen yang
bersangkutan dalam pelaksanaan dan pengembangan tridharma perguruan
tinggi.
Dengan adanya surat edaran terbaru tersebut, maka portofolio dosen wajib di lengkapi dengan 3 indikator baru tersebut dan akan membuat penilaian lebih objektif. Terutama pada bagian deskripsi diri yang pada sertifikasi dosen sebelum-sebelumnya terkesan subjektif.
Keuntungan lain adalah dengan persyaratan tersebut maka portofolio dosen akan lebih akurat dan terukur dari sebelumnya. Sehingga memacu para dosen yang ingin mendapatkan sertifikasi dosen untuk terus mengembangkan diri.
Semoga dengan adanya persyaratan baru ini semakin memacu para dosen untuk senantiasa meningkatkan kemampuan diri dan tidak menjadi hambatan diri untuk maju. Semoga dengan
persyaratan sertifikasi dosen 2013 ini akan lebih meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, terutama pendidikan tinggi.