Pages

Rabu, 30 Januari 2013

Ketika Praktek Suap Daging dibayar Daging

Lihat headline berita hari ini di media elektronik tentang terungkapnya kasus suap daging import, yang ternyata kasus suap itu dibayar dengan daging lokal.. lol
Ya, dalam penangkapan tersebut, KPK ikut menangkap seorang mahasiswi yang diduga sebagai bagian dari proses suap. Praktek suap dengan prostisusi ini bukan model baru, dan mungkin sudah lama terjadi, namun karena ini sedang tertangkap basah menyuap dengan daging terlezat, yaa dianggap apes aja deh mahasiswi itu.
JUDUL GAMBAR BUAT DI GOOGLE PIC
Berikut adalah petikan berita lengkap dari detik.com
Jakarta - Kasus dugaan suap daging impor ikut membawa nama Maharani (19), seorang mahasiswi sebuah PTS di Jakarta. Rani, biasa gadis itu disapa, ikut diamankan KPK di basement Hotel Le Meridien pada Selasa (29/1) malam.

"Ada wanita muda, M yang ikut diamankan," kata juru bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers di KPK, Jl Rasuna Said, Rabu (30/1).

Sayangnya Johan tak merinci, apa yang dilakukan Rani. Tapi dijelaskan, Rani ini ditemui tersangka Ahmad Fathanah di hotel itu. Fathanah menemui Rani usai serah terima uang Rp 1 miliar.

"M ditemui di hotel oleh AF. Keduanya diamankan di basement, di mobil di jok belakang disita uang Rp 1 M," imbuh Johan.

Fathanah digelandang KPK. Diduga dia menjadi perantara dalam kasus suap yang menyeret anggota DPR Luthfi Hasan Ishaaq ini. Ada 4 tersangka dalam kasus ini, Fathanah dan Luthfi, juga Juard Effendi dan Arby Arya Effendi dari PT Indoguna, perusahaan pengimpor daging.

Sedang Rani dibebaskan pada Kamis (31/1) dini hari. Memakai rok pendek dan kemeja hitam lengan panjang, Rani menutupi wajahnya dengan rambutnya yang terurai. Tak ada kata dari mahasiswi ini saat dimintai konfirmasi wartawan. Johan menyebut Rani hanya saksi jadi dia dibebaskan.

Nah, soal Rani ini, peneliti Masyarakat Transparansi Indonesia, Jamil Mubarok angkat bicara. Menurut dia harus diusut soal keberadaan Rani di lokasi.

"M tidak akan ada jika tidak ada rencana suap PT IU ke LHI. Ini mesti dijelaskan, apakah ini bagian dugaan gratifikasi? Ini penting untuk jadi bahan pembelajaran," jelas Jamil.

Jamil menuturkan, KPK harus bisa membuktikan apakah keterlibatan Rani dalam proses itu, sesuai pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 12 B UU 20/2001 UU Tipikor. "AF dan M dikategorikan sebagai orang yang turut serta dalam perbuatan satu tindak pidana," jelas Jamil.



Hmm... berita terakhir, mahasiswi itu dibebaskan. Penghilangan kronologi tertentu? memang apes ditempat yang salah pada waktu yang salah? or sesuatu yang lain? hah... memang lucu ketika praktek suap daging import melibatkan daging segar yang lezat....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar