Penerjemah, suatu bentuk profesi yang terabaikan dan terkadang hanya dianggap sebagai bentuk Jasa dan buka Profesi. Terkadang untuk penerjemah pemula yang ingin menjadi seorang penerjemah lepas (freelance), maupun penerjemah fulltime bingung menentukann
tarif penerjemahan yang sesuai. Karena tidak paham standarisasi harga jasa mereka, menjadikan saling diskon atau saling adu murah, yang akhirnya justru menghancurkan ladang profesi mereka sendiri.
Analoginya begini, maukah anda dibayar Rp.5.000 rupiah per halaman asal untuk menerjemahkan dokumen Inggris-Indonesia, ketika anda seharusnya bisa mendapatkan Rp.50.000 per lembar jadi? sangat tidak masuk akal ketika ada yang rela dibayar murah hanya karena demi mendapatkan job. Mungkin di tahap awal merintis, hal ini bisa ditolerir karena kita masi mencari koleksi portofolio. Namun sekarang Pemerintah telah menentukan
tarif dasar penerjemahan sekaligus menetapkan Penerjemah adalah sebuah Profesi.
Kami bersyukur bahwa pemerintah Indonesia telah mengakui penerjemah
sebagai jabatan fungsional dan selain itu juga menerbitkan Peraturan
Menteri Keuangan No. 84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Tahun 2012
yang mengatur
Satuan Biaya Penerjemahan dan Pengetikan (Lampiran II
halaman 4 butir 14).
Perincian biaya tersebut adalah sebagai berikut: (Cuplikan)
No. | URAIAN | SATUAN | BIAYA TA 2012
(Rp) |
14 | SATUAN BIAYA PENERJEMAHAN DAN PENGETIKAN |
14.1 | Dari Bahasa Asing ke Bahasa Indonesia |
a. | Dari Bahasa Inggris | Halaman jadi | 125.000 |
b. | Dari Bahasa Jepang | Halaman jadi | 200.000 |
c. | Dari Bahasa Mandarin, Belanda | Halaman jadi | 200.000 |
d. | Dari Bahasa Prancis, Jerman | Halaman jadi | 145.000 |
e. | Dari Bahasa Asing Lainnya | Halaman jadi | 145.000 |
14.2 | Dari Bahasa Indonesia ke Bahasa Asing |
a. | Ke Bahasa Inggris | Halaman jadi | 125.000 |
b. | Ke Bahasa Jepang | Halaman jadi | 200.000 |
c. | Ke Bahasa Mandarin, Belanda | Halaman jadi | 200.000 |
d. | Ke Bahasa Prancis, Jerman | Halaman jadi | 145.000 |
e. | Ke Bahasa Asing Lainnya | Halaman jadi | 145.000 |
Peraturan selengkapnya dapat diunduh dari situs
Kementrian Keuangan (file Pdf 1MB).
Pada
prinsipnya HPI mendukung tarif yang ditetapkan dalam PMK (Peraturan
Menteri Keuangan), namun tidak melarang penerjemah untuk memberlakukan
tarif yang berbeda karena pada akhirnya tarif yang diberlakukan adalah
yang disepakati antara penerjemah dan pengguna jasa.
Sebagaimana
dapat dilihat di atas, PMK tersebut tidak membedakan antara
tarif
penerjemahan dari bahasa asing ke bahasa Indonesia dan dari bahasa
Indonesia ke bahasa asing, meskipun kita tahu ada perbedaan dalam
tingkat kesulitan. Selain itu, tarif PMK juga tidak memperhitungkan
perbedaan tingkat kesulitan yang terkait dengan jenis naskah yang
diterjemahkan.
Dengan memperhatikan hal ini, penerjemah dapat
mengenakan biaya tambahan, baik tambahan yang dimasukkan ke dalam tarif
yang ditawarkan maupun sebagai biaya tambahan terpisah (
surcharge).
Contoh ‘biaya tambahan’ adalah biaya:
- penerjemahan dari bahasa ibu ke bahasa asing
- penerjemahan naskah teknik
- penerjemahan naskah kedokteran
- penerjemahan naskah hukum
- penerjemahan naskah bidang minyak dan gas
- penerjemahan oleh penerjemah bersumpah
- penerjemahan naskah berbentuk cetakan atau gambar (DTP Surcharge)
- penerjemahan dengan tenggat waktu yang sangat pendek (rush order)
- dan lain-lain.
Acuan Format Terjemahan Halaman Jadi
Mengingat
PMK tersebut tidak mencantumkan format ‘halaman jadi’, kami merasa
perlu memberikan rekomendasi format sebagai berikut:
Ukuran kertas | : | A4 (21 x 29,7 cm) |
Margin (atas, bawah, kiri, kanan) | : | 2,5 cm |
Huruf | : | Arial |
Ukuran huruf | : | 12 points |
Jarak antarbaris | : | Dobel |
Format di atas menghasilkan rata-rata
250 kata bahasa Indonesia per halaman.
Acuan Tarif Per Kata
Sebagaimana
sangat lazim digunakan di dunia terjemahan internasional, meskipun ada
pengecualian, tarif penerjemahan pada umumnya menggunakan tarif
per kata bahasa sumber.
Penggunaan cara perhitungan berdasarkan naskah bahasa sumber ini
terutama memberikan dua manfaat penting jika dibandingkan dengan tarif
per halaman, yakni:
- Sebelum pekerjaan dimulai, penerjemah dan
pengguna jasa sudah mengetahui seluruh nilai pekerjaan; dalam hal tarif
per halaman jadi, seluruh biaya baru dapat diketahui setelah pekerjaan
selesai;
- Penerjemah tidak dapat dituduh menggunakan kata-kata yang tidak perlu dengan tujuan memperbanyak jumlah kata.
Acuan Tarif Penyuntingan
Penerjemah
juga sering diminta untuk melakukan pekerjaan penyuntingan. Tarif yang
lazim untuk jenis pekerjaan ini adalah sekitar 50% dari tarif
penerjemahan dan dihitung berdasarkan naskah terjemahan.
Acuan Tarif Penerjemahan Buku
Perlu diingat bahwa tarif PMK di atas berlaku untuk penerjemahan
nonbuku.
Tarif yang berlaku dalam industri penerbitan menunjukkan perbedaan yang
sangat signifikan jika dibandingkan dengan tarif penerjemahan nonbuku.
Tarif penerjemahan buku berkisar antara Rp5 dan Rp15 per karakter atau
Rp7.500 dan Rp20.000 per halaman jadi. Namun, sebagaimana telah
disebutkan di atas, harga akhir ditentukan berdasarkan kesepakatan
antara penerjemah dan pengguna jasa.
Demikian acuan tarif ini kami sampaikan agar dapat menjadi pedoman bagi para penerjemah dalam menentukan harga.
Sumber : Himpunan Penerjemah Indonesia 2012.